Makna Dari Lambang Baja Putra fc, SSB Bengkulu Desa Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja Kabupaten seluma
BAJA PUTRA FC
Baja Putra Fc, adalah tim Sepak Bola yang dibentuk oleh para pendahulu
penghobi sepak bola Desa Riak siabun pada tahun 2001 sebelum
terbentuknya dua Desa Riak Siabun 1 dan Desa Riak Siabun,
Tim ini Beberapa kali mengalami Kevakuman karena kurang baiknya sistem
menejemen tim, namun kini dengan perbaikan menejemen Tim diharapkan tim
ini kedepannya menjadi tim yang terus eksis dipersepakbolaan Bengkulu.
Fb. Baja Putra fc. Klik dibawah ini:
BAJA PUTRA Fc. sekolah sepak bola bengkulu Desa Riak siabun 1
Dengan menggunakan Logo klub ini Memiliki makna sebagai berikut.
1. Gambar Perisai
Bermakna Ketahanan, kekuatan dan Pelindung.
2. Angka 2001
Bermakna Tahun terbentuknya Baja Putra Fc.
3. Gambar Pena
Bermakna Manajemen tim, suatu kegiatan yang digunakan harus mengatur semuanya dengan baik, agar dapat melakukan kegiatan dengan efektif dan efisien.
4. Gambar Kelapa Sawit
Bermakna selain sebagai tanaman utama
masyarakat Bengkulu pada umumnya pohon Sawit memiliki pelepah dan akar yang menjalar ke
mana-mana, namun tetap berasal dari satu pohon yang sama, seperti halnya
keragaman agama, suku bangsa yang menyatu di bawah nama Baja Putra fc dan Indonesia.
5. Gambar Dodos
Bermakna, Dodos adalah salah satu alat perkebunan Kelapa Sawit, penggunaan alat ini perlu tenaga yang kuat dan kerja keras maka pemain Baja Putra fc diharapkan selalu bersemangaat dalam memajukan tim ini.
6. Gambar Sayap
Bersambung
6. Gambar sayap melambangkan harapan akan selalu terbang melambung tinggi untuk harapan yang lebih baik
BalasHapus7. Gambar bintang melambangkan Simbol bintang yang memiliki lima sudut melambangkan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Bintang melambangkan sebuah cahaya, seperti cahaya yang dipancarkan oleh Tuhan kepada setiap manusia. Lambang bintang juga diartikan sebagai sebuah cahaya untuk menerangi Dasar Negara yang lima (Pembukaan UUD ‘45 alinea 4), Sifat Negara yang lima (pembukaan UUD ’45 alinea 2), dan tujuan negara yang lima (Pembukaan UUD ’46 alinea 4).